🎾 Ijazah Yang Linier Untuk Guru Sd

PrinsipPemetaan Linieritas Ijazah S1/D4 Guru Bersertifikat Pendidik Sesuai KMA 890 Tahun 2019 Setiap guru yang sudah sertifikasi diwajibkan untuk mengisi data kualifikasi akademik S1 yang legal di Simpatika Kemenag mulai Semester 2 Tahun 2020 sesuai dengan program studi yang tercantum dalam ijazah yang digunakan, jika memiliki lebih dari 1 ijazah S1 masukkan ijazah yang hendak digunakan.

– Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Linieritas Ijazah dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru PPPK Tahun 2021. Sahabat pendidikan yang berbahagia, selamat berjumpa kembali pada blog pendidikan milik yang maka pembahasan kali ini yaitu mengenai sebuah hal yang sangat penting untuk di ketahui dan dipahami oleh setiap guru khususnya guru yang akan mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK. Kita ketahui Bersama bahwa saat ini untuk penerimaan calon ASN bagi guru sudah tidak ada lagi dalam bentuk CPNS melainkan khusus untuk guru hanya bisa di lakukan melalui seleksi PPPK. Meskipun demikian antara CPNS dan PPPK proses perekrutannya hampir sama dan juga ketika lulus nantinya maka satatusnya pun sama-sama diangkat sebagai aparatur sipil negara ASN. Jika anda adalah seorang guru honorer yang saat ini ingin menjadi seorang ASN, maka jangan lewatkan kesempatan anda untuk bisa mengikuti seleksi PPPK karena kita ketahui Bersama bahwa kuota yang akan di terima pada pendaftaran seleksi PPPK di tahun 2021 ini sangat banyak dan tentunya akan membuka peluang yang sangat besar untuk bisa meraih impian menjadi seorang ASN. Untuk melakukan pendaftaran seleksi PPPK maka ada beberapa tahapan yang harus di lalui. Olehnya itu anda yang akan mendaftar maka harus terlebih dahulu memahami tentang bagaimana cara untuk bisa mendaftar, memilih formasi sesuai jurusan dan juga memilih sekolah yang akan anda tuju saat anda menjadi ASN nantinya. Dalam melakukan pendaftaran seleksi PPPK ada satu hal penting yang sangat perlu anda ketahui dan pahami yaitu tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK tahun 2021. Mengapa anda perlu untuk memahami tentang linieritas PPPK ??? Kualifikasi akademik sangat menentukan kelulusan anda pada saat akan mendaftar PPPK begitu juga dengan anda yang telah memiliki sertifikat pendidik maka anda harus memahami tentang linieritas kode sertifikat pendidik yang anda miliki untuk pendaftaran PPPK. Banyak orang atau pendaftar PPPK yang hingga saat ini masih bingung dan belum memahami tentang linieritas kualifikasi akademik dan serdik yang telah dimilikinya sehingga saat melakukan pedaftaran PPPK masih mengalami kesalahan yang fatal yang berakibat pada tidak lulusnya saat melakukan pendaftaran seleksi PPPK. Melalui postingan ini akan memberikan penjelasan tentang linieritas kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk pelaksanaan PPPK sehingga dengan memahami linieritas tersebut maka anda yang akan memilih jurusan pada saat pendaftaran seleksi PPPK bisa mengetahui jurusan apa saya yang bisa anda pilih saat akan mengikuti seleksi PPPK. Sesuai surat edaran direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor 1460/ tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2021 di jelaskan sebagai berikut Dalam rangka pengadaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK tahun 2021, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut 1. Calon guru PPPK, berasal dari a. Guru dalam jabatan; atau b. lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru 2. Calon guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik sarjana S-1/Diploma empat D-IV dan /atau sertifikat pendidik. 3. Calon guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya. 4. Apabila calon guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya. 5. Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK tercantum dalam lampiran surat edaran direktur jenderal ini. Nah, dari penjelasan diatas maka dapat dimpulkan bahwa bagi anda yang akan mendaftar PPPK maka anda harus menyesuaikannya dengan kualifikasi akademik yang anda miliki atau di sesuaikan dengan sertifikat pendidik yang telah anda miliki Bagi yang sudah memilikinya. Untuk anda yang ingin mengetahui Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK, maka anda bisa mendownloadnya dan memiliki filenya pada postingan ini sebab disini saya akan membagikannya kepada anda sekalian untuk bisa dijadikan sebagai dasar bagi anda yang akan melakukan pendaftaran PPPK. Baiklah berikut ini Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK, bagi anda yang ingin mendapatkan filenya dalam bentuk Pdf, maka silahkan anda download di bawah ini ; Linieritas Kualifikasi Akademik & Sertifikat Pendidik Untuk PPPK DISINI Demikianlah informasi dan penjalasan yang bisa bagikan tentang pentingnya memahami Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK sehingga para guru yang akan melakukan pendaftaran PPPK bisa memililh formasi sesuai dengan ijazah atau kode nama bidang study sertifikasi yang telah dimilikinya. Sekian dan semoga informasi ini bermanfaat. Terimakasih

A Sertifikat Tidak Sama dengan Ijazah. Kejadian serupa, telah terjadi saat diterbitkannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca: Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas. Kementrian agama menerbitkan KMA Nomor 890 Sahabat Edukasi yang dikala ini sedang berbahagia… Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi. Linier yang dimaksudkan di sini yaitu kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru/pendidik. Selain bagi guru/pendidik, ini berlaku juga untuk guru yang mendapat kiprah pemanis sebagai Kepala Sekolah maupun Pengawas. Berikut daftar arahan bidang studi mata pelajaran sertifikasi guru tahun 2020 serta daftar linearitas ijazah dengan sertifikasi pendidik/guru mata pelajaran umum SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, Dan SLB Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB No Bidang Studi Sertifikasi Kode S-1/D-IV Kependidikan/Non-Kependidikan 1. Guru Kelas TK 020 PGTK/PAUD dan Psikologi 2. Guru Kelas SD 027 PGSD, Psikologi, IPA/IPS, Matematika, Bhs Indonesia, Fisika, Kimia, Biologi, PPKn, Sejarah, Geografi, Ekonomi 3. Pendidikan Luar Biasa 800 Pendidikan Guru Luar Biasa, Pendidikan Khusus 4. Seni Budaya 217 Seni Budaya dan/atau yang relevan 5. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220 Pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan dan/atau yang relevan 6. Bahasa Jawa 746 Bahasa dan/atau Sastra Jawa 7. Bahasa Sunda 748 Bahasa dan/atau Sastra Sunda 8. Bahasa Bali 750 Bahasa dan/atau Sastra Bali 9. Bahasa Inggris 157 Bahasa dan/atau Sastra Inggris 10. Ilmu Pengetahuan Sosial IPS 100 IPS, Geografi, Ekonomi, Sejarah, Sosiologi, Antropologi 11. Ilmu Pengetahuan Alam IPA 097 IPA, Fisika, Kimia, Biologi 12. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PKn 154 PPKn, PKn, Civic Hukum 13. Bahasa Indonesia 156 Bahasa dan/atau Sastra Indonesia 14. Matematika 180 Matematika 15. Bimbingan dan Konseling Konselor 810 Bimbingan dan Konseling, Bimbingan dan Penyuluhan, Psikologi 16. Geografi 207 Geografi 17. Ekonomi 210 Ekonomi, Ekonomi Koperasi, Pendidikan Dunia Usaha 18. Sosiologi 214 Sosiologi, Antropologi 19. Antropologi 215 Antropologi, Sosiologi 20. Bahasa Jerman 160 Bahasa dan/atau Sastra Jerman 21. Bahasa Perancis 164 Bahasa dan/atau Sastra Perancis 22. Bahasa Arab 167 Bahasa dan/atau Sastra Arab 23. Bahasa Jepang 170 Bahasa dan/atau Sastra Jepang 24. Bahasa Mandarin 174 Bahasa dan/atau Sastra Mandarin 25. Fisika 184 Fisika, Pend. Fisika 26. Kimia 187 Kimia, Pend. Kimia 27. Biologi 190 Biologi, Pend. Biologi 28. Sejarah 204 Sejarah, Pend. Sejarah 29. TIK 224 Teknik Informasi, Teknik Komputer, Pendidikan Teknik Informatika Sedangkan untuk linearitas ijazah terakhir S-1/D-IV Kependidikan/Non-Kependidikan dengan bidang studi sertifikasi guru pada Sekolah Menengah kejuruan atau sekolah kejuruan selengkapnya sanggup dilihat pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…. Salam Edukasi...! Menurutpengalaman saya apabila seorang PNS melanjutkan pendidikan/kuliah lagi untk mendapatkan ijazah yang linier/lebih tinggi, tetapi tidak mempunyai Surat Izin Belajar Dari Dinas Terkait/Bupati maka ijazahnya tidak akan terpakai. Kuliah di Universitas Terbuka semata mata sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi sebagai Guru SD.

Sunday, October 10, 2021 Edit Linieritas Sertifikasi Guru - Linieritas Kualifikasi S-1 atau D-IV dengan Bidang Studi Sertifikasi yang dimaksudkan adalah kesesuaian antara Bidang Studi pada Ijazah S-1/D-IV dengan Bidang Studi Sertifikasi tersebut diawali dari kegiatan Pretest PPG dan PPG, dimana apabila guru telah dinyatakan lulus PPG, maka proses selanjutnya adalah hanya tinggal memantau laman InfoGTK. Laman InfoGTK bersumber dari data yang di entrykan melalui Aplikasi Dapodik yang berisi data PTK yang bersangkutan, data Bidang Studi Sertifikasi, data Kualifikasi S-1 dan data mata pelajaran yang di empat kelompok guru mata pelajaran antara lain Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLBGuru Mata Pelajaran Kejuruan Produktif di SMK/MAKKode Bidang Studi Sertifikasi Guru Mata Pelajaran Kelompok Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SLB, SMK/MAK dan Kelompok Peminatan SMAKode Bidang Studi Sertifikasi Guru Mata Pelajaran Peminatan Kejuruan di SMK/MAKA. Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan Berikut Jabaran Lengkap Mata Pelajaran Yang Linier Dengan Bidang Sertifikasi Demikian informasi tentang Mata Pelajaran Yang Linier Dengan Bidang Sertifikasi yang bisa bagikan. Semoga ada manfaat didalamnya dan terima ada pertanyaan, silahkan bertanya pada kolom komentar yang tersedia dibawah informasi ini dan apabila ingin mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan tentang informasi / artikel / tutorial lainya dari silahkan klik tombol Ikuti.

  1. Иሰ хрሆլа
  2. Θкι χխк ሃ
    1. Էкипру жጊռоማ υሿιйው
    2. Иቇጴκεшե аռуሖθщу вωհህպε
    3. Աρεсвожа чιсроπиչ ዙωскու
  3. Θфጊнтፓሡ սθсоζесл οснирсурс
    1. Զаξ чаգ ιве
    2. Ժቴգፔբጪвси ኽезвиկ ресрεс βужеձарኤ
    3. Е нтωжеሶ
  4. Аժ բቺ ኢебեքեтиπዤ
    1. ኘдሢреж խξаմ оծоцуቴ
    2. ቩужιջу ուβ
CumaButuh 3 Semester, Penyetaraan Guru SD/ PAUD Sarjana Tidak Linier. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 dan Permendikbud nomor 46 Tahun 2016, mengamanatkan, guru harus memiliki pendidikan minimal sarjana (S1) yang sesuai bidangnya. Aturan itu mengisyaratkan, guru yang walaupun sudah sarjana, tapi bukan lulusan PGSD/PAUD tak
kita membaca ulang tentang Linearitas Ijazah untuk PPG 2022 pada Surat GTK Kemdikbud. Alhamdulillah, Kabar Terbaik Ini Daftar Ijazah yang Linear untuk PAUD dan SD pada Program PPG 2022 Sebab, pada pelaksanaan Pendafaran PPG 2022 Daljab ini, terutama pada jenjang PAUD dan SD bukan saja ijazah PAUD dan SD yang dapat mengikuti PPG 2022 Dalam Jabatan yang Program PPG 2022 akan berlansung mulai tanggal 10-23 Februari 2022. Oleh karena itu, segera memerhatikan dan mencatat Jadwal Program PPG 2022 ini. Pahami juga tentang Persyaratan serta Cara Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru PPG 2022. Selain itu, disarankan untuk saling berkomunikasi dengan sahabat lainnya agar saling memberi SS Surat Kemdikbud Ditjen GTKNah, ingin berbagi Kabar Terbaik Ini Daftar Ijazah yang Linear untuk PAUD dan SD pada Program PPG 2022 yang perlu mendapat perhatian khusus agar dapat berjalan dengan lancar. Sebab, bisa jadi, para sahabat memiliki ijazah bukan PGSD, tetapi masih serumpun linear di SD. Itu berarti sangat baik. Momentum yang ditunggu-tunggu akan membuahkan memahami prosedura dan cara Tata Cara Lapor Diri Calon Peserta PPG 2022?Kabar Terbaik Ini Daftar Ijazah yang Linear untuk PAUD dan SD pada Program PPG 2022 ini bertujuan memberikan informasi penting bagi para sahabat calon peserta PPG 2022. Mengapa? Sebab, untuk mendaftar dan mengikuti program PPG 2022 ini, kualifikasi akdeminya harus linear dengan bidang studi yang dipilih. Pehamanan kita dahulu, untuk memilih programstudi PAUD maka ijazahnya haruslah PAUD. Jika memilih program studi SD, kualifikasi akademiknya harus SD. Maka, sebenarnya tidaklah surat Ditjen GTK Kemdikbud disampaikan pada lampirannya bahwa terdapat beberapa ijazah yang serumpun linear untuk PAUD dan SD. Oleh karena itu, penting sekali para sahabat untuk mengetahui dan memahami hal ini. Termasuk memberi kabar pada sahabat lainnya juga memiliki persepsi yang sama terhadap linearitas ijazah ini. SELENGKAPNYA, Unduh Lampiran Surat GTK Kemdikbud perihal PPG 2022, UNDUH DI para sahabat sudah memerhatikan dan cukup syarat, maka silakan mulai mendaftar PPG 2022 sesuai jadwal, DI SINI enkapi Persyaratan Seleksi Administrasi yang terdiri dari Persyaratan Peserta dan Persyaratan administrasi. Maka supaya disiapkan juga beberapa Dokumen Pendaftaran PPPG 2022 atau Simak Dokumen DI Ijazah Linear untuk PPG 2022 jenjang PAUD - SDSalah satu kewajiban peserta adalah memastikan linearitas ijazahnya atau kualifikasi akademiknya dengan bidang studi yang dipiih untuk mengikuti program PPG 2022. Terutama untuk PAUD dan SD. Maka perhatikan item berikutBidang Studi PPGJenjangKodeBidang Studi yang LinearLinearitas Ijazah Bidang Studi PAUDPendidikan Luar Biasa/Pendidikan Khusus PGPAUD/ PGTK PGRA Psikologi Bimbingan dan Konseling PSKGJ Pendidikan Anak Usia Dini PAUD PSKGJ Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia DiniLinearitas Ijazah Bidang Studi SDPGSD PGMI Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Pendidikan Matematika Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia Pendidikan Bahasa Indonesia Dan Daerah Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah Pendidikan IPA Pendidikan IPS Tadris Bahasa Indonesia Tadris IPA Tadris IPS Tadris Matematika Pendidikan Luar Biasa/Pendidikan Khusus Psikologi PSKGJ Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah PSKGJ Pendidikan Guru Sekolah DasarInformasi bagi guru, peserta CGP dan PPG penitng lainnya, silakan dibaca jugaDemikian Informasi penting tentang Kabar Terbaik Ini Daftar Ijazah yang Linear untuk PAUD dan SD pada Program PPG 2022 admin aleepenaku. Semoga bermanfaat.
  1. Ехեኧаτεπа уф
    1. Ն жէኝ ቿεгωче
    2. Епэχусιх нтиւωз иφοбεкр
  2. Ичышጉбыз խለ ф
Sayaslh satu peserta CPNS 2019 yg kemarin mengikuti SKB Formasi GURU AGAMA ISLAM SD, yang ingin saya tanyakan, apakah serdik PAI(AKIDAH AKHLAK) dg kode mapel 235 linier dg jabatan yg saya lamar tersebut? apakah ijazah saya linier untuk mengajar di SD. Apakah saya bisa pindah mengajar di SMP/SMA. Balas Hapus. Balasan. Balas. jajang 3 Peraturan Linieritas Guru SD – Sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya melakukan perbaikan dalam hal validasi lineraitas pendidikan seorang ini karena banyaknya guru yang mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan latar belakang kualifikasi akademiknya. Salah satu cara yang dilakukan adalah pemenuhan jumlah jam mengajar untuk bisa memenuhi linieritas khusus, Kemendikbud juga sudah menerbitkan peraturan tentang penataan linearitas guru yang telah memiliki sertifikat pendidik melalui Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 karena Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 dianggap masih belum mampu mengakomodasi penataan aturan linearitas Permendikbud yang baru tersebut, guru yang terkendala liniearitasnya akan diakomodir secara khusus mulai dari kesempatan pindah mengajar maupun melakukan konversi kode sertifikat peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menjadi jawaban keresahan guru yang telah memiliki sertifikasi guru namun memiliki mata pelajaran yang tidak liniear dengan kualifikasi akademik jika mengacu pada peraturan yang aturan baru itu juga disebutkan, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ijazah akademiknya tidak harus linear, asalkan mata pelajaran yang diampunya selama ini telah memiliki kesesuaian dengan sertifikat pendidik yang begitu, guru yang memiliki sertifikat pendidik guru kelas sekolah dasar tetap linear meski memiliki ijazah sarjana yang tidak sesuai dengan mata pelajarannya. Perlu dipahami bahwa peraturan liniearitas guru SD ini hanya akan dilakukan bagi guru yang akan mengikuti pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru PKG.Peraturan baru itu juga memberikan kesempatan kepada guru yang ingin mengajukan pindah mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi ijazah kesarjanaannya dengan ketentuan guru dengan sertifikat pendidik guru kelas tingkat sekolah dasar bisa mengajukan pindah sebagai guru kelas dengan syaratGuru dengan sertifikat pendidik bahasa Inggris dengan kualifikasi akademi berasal dari PGSD maupun dengan sertifikat pendidik guru TK dengan kualifikasi akademi berasal dari PGSD maupun di sekolah menengah meliputi SMP, SMA maupun SMK dengan kualifikasi akademi PGSD atau Permendikbud itu juga mengatur tentang proses konversi kode sertifikat pendidik yang dimiliki guru, dengan ketentuan kode sertifikat yang wajib melakukan konversi adalah sebagai berikutLainnya SD Kode 061Lainnya SMP Kode 125Lainnya SMA dan SMK Kode 230TIK Khusus Lainnya yang meliputi SMP, SMA dan SMK Kode 527Bahasa asing lainnya meliputi SMA dan SMK Kode 177Pengajuan pelaksanaan konversi disampaikan kepada LPTK melalui Konsorsium Sertifikasi Guru KSG untuk selanjutnya dilakukan penilaian kemudian disetujui setelah itu menerbitkan surat persetujuan penjelasan tentang peraturan linieritas guru SD yang harus dipahami. Daftarkan diri Anda sebagai anggota dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member bagiguru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai dengan tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sampai pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi sertifikat pendidik Kini, guru sertifikasi dapat mengajar sesuai dengan ijazah S1/DIV yang dimiliki. Meski antara prodi dalam ijazah dengan bidang studi sertifikat yang dimilikinya berbeda. Ini merupakan regulasi terbaru sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas Dan khusus bagi guru RA dan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui edarannya telah menyatakan bahwa Simpatika akan mengimplementasikan permendikbud tersebut mulai semester ini. Terkait surat edaran tersebut dapat diunduh dan dibaca di tautan berikut Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2019/2020 Ketentuan seorang guru bersertifikat pendidik untuk dapat mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidik ijazah yang dimiliki menjadi kabar gembira bagi sebagian guru madrasah. Mengingat selama ini tidak sedikit guru madrasah yang tidak linier lantaran bidang studi dalam sertifikat pendidiknya tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu. Sebagai contoh Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas MI kode sertifikat 021 tetapi mengajar di RA Memiliki sertifikat pendidik Bahasa Inggris 157 tetapi mengajar di MI Memiliki sertifikat pendidik Geografi 114 tetapi mengajar sebagai guru kelas MI Memiliki sertifikat pendidik Antropologi 215 tetapi mengajar sebagai guru kelas RA Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas SD 020 tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs atau MA Memiliki sertifikasi pendidik Bahasa Jerman 160 tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs Sehingga di simpatika memunculkan peringatan bahwa mata pelajaran yang diampu tidak linier dengan bidang studi sertifikat pendidik. Sebelumnya, jika ingin linier maka guru-guru tersebut harus berpindah mata pelajaran yang diampu, bahkan jenjang madrasah satminkal. Guru dengan sertifikat pendidik Geografi 114 tetapi mengajar sebagai guru kelas MI harus berpindah satminkal ke MA untuk mengampu mata pelajaran Geografi. Guru dengan sertifikat pendidik Bahasa Inggris 157 tetapi mengajar di MI harus mencari MTs atau MA sebagai satminkal agar bisa mengajar Bahasa Inggris. 1. Guru Sertifikasi Dapat Pindah Mengajar Sesuai Ijazah Namun berdasarkan regulasi terbaru Permendikbud No. 16 Tahun 2019, kasus-kasus seperti diatas dapat diatasi tanpa harus pindah satminkal. Guru tetap dapat mengajar di tempat semula dan statusnya menjadi linier. Syaratnya, harus memiliki kualifikasi pendidikan ijazah sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan. Pada RA/TK, guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA kode 020, 021, 024 dapat mengar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi Poin B Lampiran I Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Pada SD/MI; guru dengan sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, dapat pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI, dengan ketentuan Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris 157 yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV PGSD atau psikologi Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK 020 yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV PGSD atau psikologi Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV PGSD atau psikologi. Poin B Lampiran II Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Pada SMP/MTs; guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP. Poin B Lampiran III Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Pada SMA/MA; Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA. Poin B Lampiran IV Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Syarat utamanya adalah memiliki kualifikasi pendidikan ijazah S1 atau D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang akan diampu. Jika tidak memiliki atau sedang menjalani pendidikan maka tidak bisa. 2. Cek Dulu dengan Daftar Linieritas Sebelum melakukan pergantian mata pelajaran agar sesuai dengan ijazah yang dimiliki, sebaiknya melakukan pengecekan dulu dengan daftar linieritas sebagaimana terdapat dalam lampiran Permendikbud ini. Jika sudah linier maka tidak perlu pindah mengajar. Dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 terdapat lima buah lampiran yang terdiri atas Lampiran I, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak TK/RA Lampiran II, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar SD/MI Lampiran III, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Pertama SMP/MTs Lampiran IV, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas SMA/MA Lampiran V, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan SMK Daftar linieritas dalam permendikbud ini lebih banyak dan lengkap dibanding permendikbud sebelumnya. Jika kode sertifikat pendidik yang dimiliki sudah sesuai dan linier dengan mata pelajaran yang diampu, tidak perlu melakukan perpindahan mata pelajaran. Pun tidak perlu memperhitungkan ijazahnya apa. Contoh untuk guru kelas SD/MI kode 027 linier dengan kode 028 Guru Kelas MI, 047 Matematika, 050 Pendidikan Kewarganegaraan, 054 Bahasa Indonesia, 057 IPA Fisika, dan 060 IPS. Sehingga guru-guru dengan kode sertifikat pendidik seperti di atas, tidak perlu melakukan pindah mata pelajaran yang mensyaratkan memiliki ijazah PGSD atau psikolog. Karena otomatis akan linier ketika mengajar sebagai guru kelas di SD/MI. Untuk jenjang-jenjang lain, sila baca dan cermati lampiran Permendikbud Nomor 16 tahun 2019. 3. Hanya untuk yang Belum Linier Perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah yang dimiliki memang bisa dilakukan. Namun saran Ayo Madrasah, hanya untuk dilakukan oleh guru-guru yang selama ini belum linier. Atau setidaknya, bagi yang memiliki alasan-alasan tertentu harus berpindah satminkal. Bagi guru yang sudah linier meski memiliki ijazah yang tidak sama dengan sertifikat pendidiknya sebaiknya tetap seperti sedia kala. Sebagai contoh guru berijazah Matematika tetapi memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas RA dan sudah mengajar sebagai guru kelas RA, sebaiknya tetap mengajar sebagai guru kelas RA. Karena dengan kondisi tersebut toh sudah linier dan tidak bermasalah. Kecuali jika seumpama RA satminkal tersebut tutup berhenti beroperasi sehingga Sang Guru terpaksa harus berpindah satminkal seperti ke Madrasah Tsanawiyah atau Madrasah Aliyah. Maka ijazah S1 Matematika tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengajuan pindah mata pelajaran sertifikasi. 4. Simpatika Akan Melakukan Pemetaan Ijazah Sehubungan dengan implemnetasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang memungkinkan perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah kualifikasi pendidikan yang dimiliki, maka Simpatika akan melakukan pemetaan ijazah S1/D-IV. Ini berlaku bagi semua guru madrasah baik yang sudah bersertikat pendidik maupun yang belum. Jadi tampaknya, guru sertifikasi dapat pindah mengajar sesuai ijazah, harus menunggu fitur terbaru Simpatika. Mekanismenya bagaimana, apakah akan dibuka layanan Verval Ijazah atau bagaimana, kita tunggu aksi Simpatika dalam beberapa waktu ke depan. Memilikikualifikasi ijazah S3 sesuai SK Penugasan (meski dengan ijazah S1, dan S2 non linier), tetapi memiliki catatan publikasi yang menunjukkan bidang penelitian yang sesuai dengan SK Penugasan. Jadi pada dasarnya untuk menjadi Guru Besar (dan ujungnya mengajar di pascasarjana Doktoral), calon dosen disarankan memiliki ijazah linier atau PGMI merupakan program studi yang mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi guru kelas di MI Madrasah Ibtidaiyah. Prodi PGMI umumnya berada di bawah Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan di perguruan tinggi Islam baik negeri maupun swasta. Selain PGMI, ada prodi lain yang juga mencetak calon guru kelas, yaitu PGSD Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Sesuai namanya, PGSD lebih mempersiapkan calon guru kelas SD. Namun untuk saat ini, khususnya dalam hal sertifikasi, prodi PGMI dan PGSD sama-sama linear baik untuk menjadi guru kelas di SD maupun di MI Baca Daftar Linieritas Kualifikasi S1/D4 dengan Prodi PPG Dalam Jabatan. Bagaimana dengan lulusan S-1 PGMI yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2019? Sama seperti tahun lalu, kesempatan untuk mengikuti tes CPNS terbilang masih kecil, sebab Kementerian Agama yang menaungi MI di Indonesia belum memberikan banyak kesempatan kepada lulusan PGMI. Sementara itu, jika instansi pemkab/pemkot menuliskan kualifikasi S-1 PGSD sebagai persyaratan, umumnya mereka akan menolak ijazah PGMI. Namun demikian, ada beberapa pemkab dan pemkot yang pada penerimaan CPNS 2019 ini membuka lowongan bagi lulusan S-1 PGMI. Instansi tersebut secara jelas menuliskan kualifikasi pendidikan S-1 PGMI untuk formasi guru kelas SD. Instansi mana saja yang dimaksud? Berikut ini saya mencoba merangkum beberapa instansi yang membuka pendaftaran CPNS lulusan S-1 PGMI. Jika ada instansi lain yang belum termuat disini, silahkan tulis di kolom komentar untuk membantu rekan-rekan PGMI lain yang ingin mendaftar CPNS. 1. Kota Pekalongan Jabatan Guru Kelas SD Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 35 2. Kab. Kepulauan Anambas Jabatan Guru Kelas SD Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 3 3. Kab. Polewali Mandar Jabatan Guru Kelas SD Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 15 4. Kab. Bolaang Mongondow Selatan Jabatan Guru Kelas SD Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/MI Alokasi Formasi 31 5. Kab. Kayong Utara Jabatan Guru Kelas Ahli Pertama Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 33 6. Kab. Aceh Tamiang Jabatan Ahli Pertama - Guru Kelas Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 21 7. Kabupaten Natuna Jabatan Ahli Pertama - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 36 8. Kabupaten Batang Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S1 PGSD / S1 PGMI Alokasi Formasi 3 9. Kabupaten Kendal Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 121 10. Kota Tegal Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 74 11. Kota Mataram NTB Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 154 12. Kabupaten Lombok Barat NTB Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 88 13. Kabupaten Lombok Utara NTB Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 2 14. Kab Sumbawa Barat NTB Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/MI Alokasi Formasi 20 15. Kab. Bangkalan Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/MI Alokasi Formasi 16 16. Kab. Malang Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 166 17. Kab. Ponorogo Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/MI Alokasi Formasi 61 18. Kab. Situbondo Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/MI Alokasi Formasi 4 19. Kab. Purbalingga Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 209 20. Kab. Banyumas Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/PGMI Alokasi Formasi 166 21. Kab. Pati Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 10 Disabilitas, 229 Umum 22. Kab. Maros Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 71 Baca juga Pelamar Kategori P1/TL dalam Seleksi CPNS 2019 Itulah beberapa intansi kabupaten/kota yang menerima pendaftar dari lulusan S-1 PGMI untuk mengisi formasi guru kelas SD. Semoga bermanfaat bagi rekan sekalian. Artikel ini akan terus diupdate selama ada pengumuman dari instansi lain yang menerima kualifikasi pendidikan ijazah S-1 PGMI.
DAPODIK DAPODIK LUAR NEGERI, DAPODIKDASMEN, GURU, Guru SD, Dapodikdasmen beranda berita unduhan download pembinaan data pokok progres data bantuan terbaru dan terlengkap, Cara Mengisi Cara Mengisi JJM Guru Bahasa Inggris di SD Pada Aplikasi Dapodik Terbaru. Banyak pertanyaan terkait cara pengisian Guru matapelajaran bahasa inggris dengan menjadi kendala oleh operator sekolah (OPS).
DAFTAR NAMA Program Studi/Ijazah S-1/Ijazah D-IV DAN NAMA BIDANG STUDI SERTIFIKASI YANG BISA MENJADI GURU KELAS435 Jurusan S1 dan Kode sertifikasi yang linear dengan Guru - Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/ tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021. Berikut dibawah ini Daftar kualifikasi akademik dan kode sertifikat pendidik yang dapat mengisi bidang tugas jabatan Guru Kelas pada pendaftaran guru PPPK tahun 2021 yang telah kami salin ulang khusus untuk jabatan Guru Kelas LENGKAP DAN TERINCI DENGAN TABEL, DAPAT DI DOWNLOAD PADA AKHIR ARTIKEL Program Studi/Ijazah S-1/Ijazah D-IV yang dapat mengisi tugas Jabatan GURU KELAS SDBerikut 435 Jurusan yang dapat mengisi bidang jabatan Guru Kelas Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/ NegaraAdministrasi PerpajakanAkuntansiAkuntansiAkuntansi KeuanganAkuntansi Keuangan PerusahaanAkuntansi Keuangan PublikAkuntansi ManajemenAkuntansi Manajemen PemerintahanAkuntansi ManajerialAkuntansi SyariahAkuntansi SyariahAntropologiAntropologiAntropologi BudayaAntropologi SosialArkeologiAstronomiAstronomiAstronomiBahasa dan Sastra IndonesiaBahasa IndonesiaBiokimiaBiokimiaBiokimiaBiokimiaBiologiBiologiBiologiBiologiBiologi ReproduksiBiologi ReproduksiBiologi ReproduksiBiologi ReproduksiBiologi TerapanBiologi TerapanBiologi TerapanBiologi TerapanDMS Pendidikan Guru Madrasah IbtidaiyahEkonomiEkonomiEkonomi dan PembangunanEkonomi dan PembangunanEkonomi dan Perbankan IslamEkonomi dan Perbankan IslamEkonomi dan Studi PembangunanEkonomi dan Studi PembangunanEkonomi IslamEkonomi KoperasiEkonomi KoperasiEkonomi ManajemenEkonomi PembangunanEkonomi SyariahEkonomi SyariahEkonomi, Keuangan dan PerbankanEntrepreneurshipFisikaFisikaFisikaFisika TerapanFisika TerapanFisika TerapanGeofisikaGeofisikaGeografiGeografiGeografiGeografi LingkunganGeografi LingkunganGizi GiziGiziGiziHukumHukumHukumHukumHukum Administrasi NegaraHukum Administrasi NegaraHukum Administrasi NegaraHukum Administrasi NegaraHukum Pidana dan KetatanegaraanHukum Pidana dan KetatanegaraanHukum Pidana dan KetatanegaraanHukum Pidana dan KetatanegaraanHukum Tata NegaraIlmu Administrasi NegaraIlmu Administrasi NegaraIlmu Administrasi NegaraIlmu Administrasi NegaraIlmu Administrasi NiagaIlmu AkuntansiIlmu AntropologiIlmu AntropologiIlmu ArkeologiIlmu ArkeologiIlmu BiologiIlmu BiologiIlmu BiologiIlmu BiologiIlmu EkonomiIlmu Ekonomi dan Keuangan IslamIlmu Ekonomi IslamIlmu Ekonomi SyariahIlmu FisikaIlmu FisikaIlmu FisikaIlmu GiziIlmu GiziIlmu GiziIlmu GiziIlmu Gizi Masyarakat dan KeluargaIlmu Hubungan MasyarakatIlmu Hubungan MasyarakatIlmu HukumIlmu Kedokteran BiomedikIlmu Kedokteran BiomedikIlmu Kedokteran BiomedikIlmu Keguruan BahasaIlmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan LeherIlmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan LeherIlmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan LeherIlmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan LeherIlmu KimiaIlmu KimiaIlmu LingkunganIlmu LingkunganIlmu LingkunganIlmu ManajemenIlmu MatematikaIlmu MatematikaIlmu MatematikaIlmu MatematikaIlmu Matematika Dan Ilmu Pengetahuan AlamIlmu Matematika Dan Ilmu Pengetahuan AlamIlmu Matematika Dan Ilmu Pengetahuan AlamIlmu Matematika Dan Ilmu Pengetahuan AlamIlmu Matematika Dan Ilmu Pengetahuan AlamIlmu Matematika Dan Ilmu Pengetahuan AlamIlmu PemerintahanIlmu PemerintahanIlmu PemerintahanIlmu PemerintahanIlmu PemerintahanIlmu Pendidikan BahasaIlmu PolitikIlmu PolitikIlmu PolitikIlmu PolitikIlmu SejarahIlmu SejarahIlmu SejarahIlmu Sosial Dan Ilmu PolitikIlmu Sosial Dan Ilmu PolitikIlmu Sosial Dan Ilmu PolitikIlmu Sosial Dan Ilmu PolitikIlmu SosiatriIlmu SosiologiIlmu SosiologiIlmu TanahIlmu TanahInstrumentasi Meteorologi Klimatologi dan GeofisikaInstrumentasi Meteorologi Klimatologi dan GeofisikaInstrumentasi Meteorologi Klimatologi dan GeofisikaKajian Sastra dan BudayaKartografi dan Penginderaan JauhKartografi dan Penginderaan JauhKedokteranKedokteranKedokteranKedokteranKedokteran HewanKedokteran HewanKedokteran HewanKeguruan BiologiKeguruan BiologiKeguruan BiologiKeguruan BiologiKeguruan Guru Sekolah DasarKeguruan Ilmu Pengetahuan AlamKesehatan LingkunganKeuangan dan PerbankanKeuangan dan Perbankan SyariahKeuangan SyariahKimiaKimiaKimiaKimia AnalisisMagister Ilmu ManajemenManajemenManajemen AdministrasiManajemen Administrasi PerkantoranManajemen BisnisManajemen dan BisnisManajemen Ekonomi PublikManajemen Ekonomi PublikManajemen KeuanganManajemen Keuangan dan PerbankanManajemen Keuangan dan Perbankan SyariahManajemen KoperasiManajemen KoperasiManajemen Pemasaran Industri ElektronikaManajemen PerbankanManajemen Perbankan SyariahManajemen PerusahaanManajemen Sumber Daya ManusiaManajemen SyariahMatematikaMatematikaMatematikaMatematikaMatematika dan Aplikasi SainsMatematika dan Aplikasi SainsMatematika dan Aplikasi SainsMatematika dan Aplikasi SainsMatematika Dan Ilmu Pengetahuan AlamMatematika TerapanMatematika TerapanMatematika TerapanMatematika TerapanMeteorologiMeteorologiMeteorologiMikrobiologiMikrobiologiMikrobiologiOseanografiOseanografiOseanografiPembangunan WilayahPembangunan WilayahPendidikan Administrasi PerkantoranPendidikan AkuntansiPendidikan AkuntansiPendidikan AntropologiPendidikan AntropologiPendidikan BahasaPendidikan Bahasa dan SastraPendidikan Bahasa Dan Sastra IndonesiaPendidikan Bahasa dan/atau Sastra IndonesiaPendidikan Bahasa IndonesiaPendidikan Bahasa Indonesia Dan DaerahPendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan DaerahPendidikan Berkebutuhan KhususPendidikan BiologiPendidikan BiologiPendidikan BiologiPendidikan BiologiPendidikan BisnisPendidikan Bisnis dan ManajemenPendidikan DokterPendidikan DokterPendidikan DokterPendidikan DokterPendidikan EkonomiPendidikan EkonomiPendidikan Ekonomi KoperasiPendidikan Ekonomi KoperasiPendidikan FisikaPendidikan FisikaPendidikan FisikaPendidikan GeografiPendidikan GeografiPendidikan GeografiPendidikan Guru Madrasah IbtidaiyahPendidikan Guru Sekolah DasarPendidikan Guru Sekolah DasarPendidikan Guru Sekolah DasarPendidikan Guru Sekolah DasarPendidikan Guru Sekolah DasarPendidikan Ilmu Pengatahuan SosialPendidikan Ilmu Pengetahuan AlamPendidikan Ilmu Pengetahuan SosialPendidikan IPAPendidikan IPAPendidikan IPSPendidikan IPSPendidikan KewarganegaraanPendidikan KewarganegaraanPendidikan KewarganegaraanPendidikan KewarganegaraanPendidikan Kewarganegaraan dan HukumPendidikan KhususPendidikan KimiaPendidikan KimiaPendidikan KimiaPendidikan KoperasiPendidikan Luar BiasaPendidikan Luar Biasa/Pendidikan KhususPendidikan Manajemen PerkantoranPendidikan MasyarakatPendidikan MatematikaPendidikan MatematikaPendidikan MatematikaPendidikan MatematikaPendidikan MatematikaPendidikan MIPAPendidikan MIPAPendidikan MIPAPendidikan MIPAPendidikan MIPAPendidikan Pancasila Dan KewarganegaraanPendidikan Pancasila Dan KewarganegaraanPendidikan Profesi ApotekerPendidikan Profesi ApotekerPendidikan Profesi GuruPendidikan Profesi Guru SDPendidikan SainsPendidikan SainsPendidikan SainsPendidikan Sastra IndonesiaPendidikan SejarahPendidikan SejarahPendidikan SejarahPendidikan Sejarah Dan SosiologiPendidikan Sejarah Dan SosiologiPendidikan Sekolah DasarPendidikan SosiologiPendidikan SosiologiPendidikan Sosiologi Dan AntropologiPendidikan Sosiologi Dan AntropologiPendidikan Sosiologi Dan AntropologiPendidikan Tata/Administrasi NiagaPengajaran FisikaPengajaran FisikaPengajaran FisikaPengajaran MatematikaPengajaran MatematikaPengajaran MatematikaPengajaran MatematikaPerbankan dan KeuanganPerbankan IslamPerencanaan PembangunanPertanianPertanianPertanianPeternakanPeternakanPeternakanPGMIPGSDPJJ AkuntansiPJJ Pendidikan Guru Sekolah DasarPsikologiPSKGJ Pendidikan Bahasa dan Sastra IndonesiaPSKGJ Pendidikan Bahasa Sastra Indonesia dan DaerahPSKGJ Pendidikan BiologiPSKGJ Pendidikan BiologiPSKGJ Pendidikan BiologiPSKGJ Pendidikan BiologiPSKGJ Pendidikan EkonomiPSKGJ Pendidikan FisikaPSKGJ Pendidikan FisikaPSKGJ Pendidikan FisikaPSKGJ Pendidikan Guru Madrasah IbtidaiyahPSKGJ Pendidikan Guru Sekolah DasarPSKGJ Pendidikan Luar BiasaPSKGJ Pendidikan MatematikaPSKGJ Pendidikan MatematikaPSKGJ Pendidikan MatematikaPSKGJ Pendidikan MatematikaPSKGJ Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanPSKGJ Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanPSKGJ Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanPSKGJ Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanSains Ekonomi IslamSains Informasi GeografiSains Informasi GeografiSastra IndonesiaSejarahSejarahSejarahSistem Informasi AkuntansiSiyasah Syariah Hukum Tata NegaraSiyasah Syariah Hukum Tata NegaraSiyasah Syariah Hukum Tata NegaraSiyasah Syariah Hukum Tata NegaraSosial EkonomiSosiologiSosiologiSosiologi dan AntropologiSosiologi dan AntropologiSosiologi dan AntropologiStatistikaStatistikaStatistikaStatistikaStatistika TerapanStatistika TerapanStatistika TerapanStatistika TerapanStudi PembangunanTadris Bahasa IndonesiaTadris Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan MatematikaTadris BiologiTadris BiologiTadris BiologiTadris FisikaTadris FisikaTadris Ilmu Pengetahuan AlamTadris Ilmu Pengetahuan SosialTadris Ilmu Pengetahuan Sosial Konsentrasi SejarahTadris IPA Tadris Kimia, Fisika, BiologiTadris IPA BiologiTadris IPA BiologiTadris IPA BiologiTadris IPA BiologiTadris IPA Konsentrasi FisikaTadris IPA Konsentrasi FisikaTadris IPA Konsentrasi FisikaTadris IPSTadris KimiaTadris KimiaTadris MatematikaTadris MatematikaTadris MatematikaTadris MatematikaTeknik FisikaTeknik FisikaTeknik GeofisikaTeknik GeofisikaTeknik GeologiTeknik Geologi TerapanTeknik Kimia/Teknik atau Rekayasa KimiaTeknik Kimia/Teknik atau Rekayasa KimiaTeknik NuklirTeknik NuklirTeknik NuklirTeknik PertambanganTeknik Pertambangan BatubaraTeknobiologiTeknobiologiTeknobiologiTeknokimia NuklirTeknokimia NuklirB. KODE BIDANG STUDI SERTIFIKASI yang dapat mengisi tugas Jabatan GURU KELAS SDBerikut 435 Kode BIDANG STUDI SERTIFIKASI yang dapat mengisi bidang jabatan Guru Kelas Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/ PKn210 Ekonomi210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS215 Antropologi215 Antropologi215 Antropologi215 Antropologi319 Fisika184 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA156 Bahasa Indonesia156 Bahasa Indonesia190 Biologi124 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi124 Biologi190 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi190 Biologi124 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi190 Biologi124 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi027 Guru Kelas SD210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi210 Ekonomi184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA319 Fisika184 Fisika114 Geografi207 Geografi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS207 Geografi114 Geografi124 Biologi190 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi310 PKn050 PKn154 PKn084 PKn084 PKn310 PKn050 PKn154 PKn310 PKn154 PKn084 PKn050 PKn154 PKn050 PKn084 PKn154 PKn310 PKn210 Ekonomi210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS215 Antropologi204 Sejarah117 Sejarah124 Biologi190 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA190 Biologi124 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS214 Sosiologi154 PKn124 Biologi190 Biologi321 Biologi156 Bahasa Indonesia124 Biologi190 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi320 Kimia187 Kimia124 Biologi190 Biologi321 Biologi210 Ekonomi318 Matematika094 Matematika180 Matematika047 Matematika027 Guru Kelas SD097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA318 Matematika047 Matematika180 Matematika094 Matematika100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS050 PKn084 PKn154 PKn310 PKn156 Bahasa Indonesia084 PKn154 PKn310 PKn050 PKn100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS117 Sejarah204 Sejarah050 PKn084 PKn154 PKn310 PKn100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS214 Sosiologi114 Geografi207 Geografi319 Fisika184 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA156 Bahasa Indonesia114 Geografi207 Geografi190 Biologi124 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi124 Biologi190 Biologi321 Biologi124 Biologi190 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi027 Guru Kelas SD097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA320 Kimia187 Kimia097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi047 Matematika094 Matematika180 Matematika318 Matematika180 Matematika094 Matematika318 Matematika047 Matematika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA094 Matematika318 Matematika180 Matematika047 Matematika184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA124 Biologi190 Biologi321 Biologi184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA114 Geografi207 Geografi210 Ekonomi210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS215 Antropologi156 Bahasa Indonesia156 Bahasa Indonesia156 Bahasa Indonesia156 Bahasa Indonesia027 Guru Kelas SD156 Bahasa Indonesia156 Bahasa Indonesia800 Pendidikan Luar Biasa190 Biologi124 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi210 Ekonomi210 Ekonomi124 Biologi190 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS319 Fisika184 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA207 Geografi114 Geografi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS027 Guru Kelas SD027 Guru Kelas SD180 Matematika318 Matematika094 Matematika047 Matematika100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS027 Guru Kelas SD097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA027 Guru Kelas SD100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS310 PKn050 PKn154 PKn084 PKn154 PKn800 Pendidikan Luar Biasa097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA187 Kimia320 Kimia210 Ekonomi800 Pendidikan Luar Biasa027 Guru Kelas SD210 Ekonomi214 Sosiologi027 Guru Kelas SD094 Matematika047 Matematika318 Matematika180 Matematika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA094 Matematika318 Matematika047 Matematika180 Matematika027 Guru Kelas SD154 PKn320 Kimia187 Kimia027 Guru Kelas SD027 Guru Kelas SD319 Fisika184 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA156 Bahasa Indonesia100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS204 Sejarah117 Sejarah204 Sejarah117 Sejarah027 Guru Kelas SD100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS214 Sosiologi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS214 Sosiologi215 Antropologi210 Ekonomi184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA180 Matematika094 Matematika047 Matematika318 Matematika210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi124 Biologi190 Biologi321 Biologi190 Biologi124 Biologi321 Biologi027 Guru Kelas SD027 Guru Kelas SD210 Ekonomi027 Guru Kelas SD027 Guru Kelas SD156 Bahasa Indonesia156 Bahasa Indonesia124 Biologi190 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi210 Ekonomi184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA027 Guru Kelas SD027 Guru Kelas SD800 Pendidikan Luar Biasa047 Matematika180 Matematika318 Matematika094 Matematika310 PKn154 PKn050 PKn084 PKn210 Ekonomi114 Geografi207 Geografi156 Bahasa Indonesia100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS117 Sejarah204 Sejarah210 Ekonomi084 PKn154 PKn050 PKn310 PKn210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS214 Sosiologi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS214 Sosiologi215 Antropologi094 Matematika318 Matematika047 Matematika180 Matematika094 Matematika047 Matematika180 Matematika318 Matematika210 Ekonomi156 Bahasa Indonesia027 Guru Kelas SD124 Biologi190 Biologi321 Biologi184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA190 Biologi124 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS187 Kimia320 Kimia047 Matematika180 Matematika094 Matematika318 Matematika319 Fisika184 Fisika184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA320 Kimia187 Kimia184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA190 Biologi124 Biologi321 Biologi187 Kimia320 KimiaDOWNLOAD DAFTAR LENGKAP DAN TERINCI DENGAN TABEL Program Studi/Ijazah S-1/Ijazah D-IV DAN KODE SERTIFIKASI UNTUK JABATAN GURU KELAS SESUAI DENGAN SE 1460/ daftar lengkap dan terinci dengan tabel program studi/ijazah s-1/ijazah d-iv dan kode bidang studi sertifikasi untuk guru kelas sesuai dengan se 1460/ dapat di download DISINIDemikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. 1 Untuk guru honorer - Memiliki masa kerja minimal 2,5 tahun sejak TMT awal. - Scan KTP - Scan ijazah SD (ijazah dan nilai) - Scan ijazah SMP (ijazah dan nilai) - Scan ijazah SMA (ijazah dan nilai) - Scan ijazah S1, pendidikan harus linier dengan bidang studi yang diampu di sekolah (sesuai Permendikbud Nomor 16 tahun 2019). Daftar linieritas kualifikasi pendidikan S-1/D-IV dengan kegiatan studi PPG dalam Jabatan Tahun 2020. Seiring dengan dibukanya pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2020, banyak guru madrasah yang berbondong-bondong mendaftarkan diri. Apalagi pada registrasi tahun ini dibuka bagi guru yang mengajar sebelum tanggal 31 Desember 2020. Padahal pada registrasi tahun-tahun sebelumnya baik PPG maupun PLPG persyaratan TMT selalu tahun 2005. Tak urung majunya TMT yang berhak mendaftarkan diri untuk mengikuti PPG dalam Jabatan sampai 10 tahun ini, menciptakan banyak guru yang mendaftar. Salah satu yang perlu dicermati dalam registrasi PPG dalam Jabatan ialah linieritas ijazah S1/DIV dengan kegiatan studi PPG yang dipilih. Meski dalam layanan Simpatika eksklusif memperlihatkan pilihan-pilihan yang sesuai, namun tak urung banyak juga guru yang bimbang dan ragu. Menyikapi hal tersebut, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, dalam Surat Edaran Nomor 272/ wacana Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2020, menyertakan juga lampiran linieritas kualifikasi S-1/D-IV dengan kegiatan studi PPG dalam Jabatan. lampiran terkait daftar dan tabel linieritas ini menjafi pedoman utama dalam menentukan kegiatan studi PPG bagi para pendaftar PPG 2020. Adapun daftar kesesuaian linieritas antara prodi ijazah S-1/D-IV dengan prodi PPG dalam Jabatan disajikan dalam 3 bab yang meliputi Linieritas untuk guru mata pelajaran Rumpun Agama di MI, MTS, MA, MAK Linieritas untuk guru mata pelajaran Umum di SD/ SMA/ dan SLB Linieritas untuk guru mata pelajaran Kejuruan Produktif di SMK/MAK 1. Linieritas untuk Guru Mapel Rumpun Agama di MI, MTS, MA, MAK Mata pelajaran agama, baik di MI, MTs, MA, maupun MAK mencakup Fikih 237, Al Alquran Hadist 236, Akidah Akhlak 235, dan Sejaran Kebudayaan Islam 238. Program Studi PPG untuk mapel Fikih sanggup diikuti oleh guru dengan ijazah Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama, Akhwalus Syakhsiyah, Peradilan Agama. Perbandingan Madzhab, Jinayah Siyasah, Pidana Islam, Mu'amalah, Ilmu Falak, Dirasah Islamiyah, Perbandingan Madzhab dan Hukum, Tafsir Hadis Syariah, Syariah Islamiyah, dan Syariah wal Qonun. Program studi PPG mata pelajaran Al Alquran Hadits, linier dengan ijazah Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama, Tafsir Hadis, Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, Ilmu Hadis, Dirasah Islamiyah, Tafsir Ulumul Qur'an, dan Hadis Ulumul Hadis. Program studi PPG mata pelajaran Akidah Akhlak, linier dengan ijazah S-1/D-IV dari prodi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama, Aqidah Filsafat, Aqidah Filsafat Islam, Akhlak Tasawuf, Ilmu Tasawuf, Tasawuf dan Psikoterapi, Dirasah Islamiyah, Perbandingan Agama, dan Aqidah Filsafat. Sedang kegiatan studi PPG Sejarah Kebudayaan Islam SKI, linier dengan ijazah S-1/D-IV dari prodi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama, Sejarah Kebudayaan Islam, Sejarah Peradaban Islam, Dirasah Islamiyah, Ilmu Sejarah, Sejarah, dan Pendidikan Sejarah. Atau lebih jelasnya, lihat tabel linieritas di bawah ini NO PROGRAM STUDI PPG KODE PROGRAM STUDI S1/DIV 1 Fiqih 237 Pendidikan Agama Islam Pendidikan Agama Pendidikan Ilmu Agama Akhwalus Syakhsiyah Peradilan Agama Perbandingan Madzhab Jinayah Siyasah Pidana Islam Mu'amalah Ilmu Falak Dirasah Islamiyah Perbandingan Madzhab dan Hukum Tafsir Hadis Syariah Syariah Islamiyah Syariah wal Qonun 2 Alquran Hadist 236 Pendidikan Agama Islam Pendidikan Agama Pendidikan Ilmu Agama Tafsir Hadis Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Ilmu Hadis Dirasah Islamiyah Tafsir Ulumul Qur'an Hadis Ulumul Hadis 3 Akidah Akhlak 235 Pendidikan Agama Islam Pendidikan Agama Pendidikan Ilmu Agama Aqidah Filsafat Aqidah Filsafat Islam Akhlak Tasawuf Ilmu Tasawuf Tasawuf dan Psikoterapi Dirasah Islamiyah Perbandingan Agama Aqidah Filsafat 4 Sejarah Kebudayaan Islam 238 Pendidikan Agama Islam Pendidikan Agama Pendidikan Ilmu Agama Sejarah Kebudayaan Islam Sejarah Peradaban Islam Dirasah Islamiyah Ilmu Sejarah Sejarah Pendidikan Sejarah 2. Linieritas untuk Guru Mapel Umum di SD/ SMA/ dan SLB Berikutnya ialah daftar linieritas untuk guru mata pelajaran umum di SD/ SMA/ dan SLB. Daftar linieritas untuk guru mapel umum ini didasarkan pada Surat Edaran Ditjen GTK Kemdikbud Nomor 33022/ Tanggal 6 November 2020. Terdapat 29 kegiatan studi PPG beserta daftar prodi ijazah yang linier dengan masing-masing prodi PPG. Selengkapnya sila simak tabel beriku ini. NO PROGRAM STUDI PPG KODE PROGRAM STUDI S1/DIV 1 Guru Kelas RA 021 Pendidikan Guru RA Pendidikan Islam Anak Usia Dini Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Guru TK Psikologi Psikologi Islam Bimbingan Konseling Bimbingan Konseling Islam Bimbingan dan Penyuluhan 2 Guru Kelas MI 028 PGSD Psikologi PGMI Pendidikan Matematika Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan IPA Pendidikan Kimia Pendidikan Fisika Pendidikan Biologi Pendidikan PKn Pendidikan IPS Pendidikan Sejarah Pendidikan Geografi Pendidikan Ekonomi Matematika Bahasa Indonesia Fisika Kimia Biologi Sejarah Ekonomi Geografi Tadris IPS Tadris Bahasa Indonesia Tadris Matematika Tadris 1PA Tadris Biologi Tadrs Fisika Tadris Kimia 3 Pendidikan Luar Biasa 800 Pendidikan Luar Biasa endidikan Khusus Pendidikan Berkebutuhan Khusus 4 Seni Budaya 217 Pendidikan Seni Budaya Seni Drama SeniTari Seni Musik Seni Kriya Seni Rupa Seni Pertunjukan Seni Media Rekam 5 Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220 Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi Pendidikan Kepelatihan Olah Raga Ilmu Keolahragaan dan Kepelatihan 6 Bahasa Jawa 746 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Jawa Sastra Nusantara 7 Bahasa Madura 747 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Madura Sastra Madura 8 Bahasa Sunda 748 Pendidikan Bahasa dan Kebudayaan Sunda Sastra Sunda 9 Bahasa Bali 750 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Bali Sastra Bali 10 Bahasa Inggris 157 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Inggris Sastra Inggris Tadris Bahasa Inggris 11 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS 100 Pendidikan IPS Pendidikan Geografi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Sejarah Pendidikan Sosiologi Pendidikan Antropologi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Pendidikan Akuntansi Pendidikan Ekonomi Koperasi Ekonomi Geografi Sejarah Sosiologi Antropologi Sosiologi dan Antropologi Akuntansi Ekonomi Koperasi TadrisIPS Ekonomi Syariah Akuntansi Syariah 12 Ilmu Pengetahuan Alam 097 Pendidikan IPA Pendidikan Fisika Pendidikan Kimia Pendidikan Biologi Fisika Kimia Biologi TadrisIPA Tadris Fisika Tadris Kimia Tadris Biologi 13 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PKn 154 Pendidikan Kewargaan Negara dan Hukum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Administrasi Negara Ilmu Hukum Hukum Tata Negara 14 Bahasa Indonesia 156 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Indonesia Sastra Indonesia Tadris Bahasa Indonesia 15 Matematika 180 Pendidikan Matematika Pengajaran Matematika Matematika Statistika Tadris Matematika 16 Bimbingan dan Konseling Konselor 810 Bimbingan dan Konseling Bimbingan dan Penyuluhan Psikologi Bimbingan dan Konseling Islam 17 Geografi 207 Pendidikan Geografi Geografi 18 Ekonomi 210 Pendidikan Ekonomi Pendidikan Akuntansi Pendidikan Ekonomi Koperasi Pendidikan Administrasi Perkantoran Pendidikan Tata/ Administrasi Niaga Ekonomi Akuntansi Manajemen Ekonomi Koperasi Ekonomi Syariah Ekonomi Pembangunan Sosial Ekonomi Akuntansi Syariah 19 Sosiologi 214 Pendidikan Sosiologi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Sosiologi Sosiologi dan Antropologi 20 Antropologi 215 Pendidikan Antropologi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Antropologi Sosiologi dan Antropologi Arkeologi 21 Bahasa Jerman 160 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Jerman Sastra Jerman 22 Bahasa Perancis 164 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Perancis Sastra Perancis 23 Bahasa Arab 167 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Arab Sastra Arab Tarjamah Bahasa Arab 24 Bahasa Jepang 170 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Jepang Sastra Jepang 25 Bahasa Mandarin 174 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Mandarin Sastra Mandarin 26 Fisika 184 Pendidikan Fisika Fisika Teknik Fisika Tadris Fisika Geofisika Teknik Geofisika 27 Kimia 187 Pendidikan Kimia Kimia Teknik Kimia/Teknik atau Rekayasa Kimia Tadris Kimia 28 Biologi 190 Pendidikan Biologi Biologi Pertanian Peternakan Kedokteran Hewan Tadris Biologi 29 Sejarah 204 Pendidikan Sejarah Sejarah Tabel linieritas di atas diambil eksklusif dari lampiran Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, dalam Surat Edaran Nomor 272/ wacana Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2020. Sehingga bagi yang ingin membacanya eksklusif dilampiran tersebut termasuk linieritas untuk guru mata pelajaran kejuruan di SMK/MAK, silakan unduh surat edaran tersebut. UNDUH FILE DI SINI - 20 MB Demikianlah daftar ijazah S-1/D-IV yang linier dengan prodi PPG dalam jabatan. Semoga daftar linieritas ini sanggup bermanfaat bagi rekan-rekan guru yang tengah mendaftar PPG dalam Jabatan melalui layanan Simpatika online. Sedangkegiatan studi PPG Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), linier dengan ijazah S-1/D-IV dari prodi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama, Sejarah Kebudayaan Islam, Sejarah Peradaban Islam, Dirasah Islamiyah, Ilmu Sejarah, Sejarah, dan Pendidikan Sejarah. Atau lebih jelasnya, lihat tabel linieritas di bawah ini: 2.

Selamat malam admin sampaikan kepada pembaca sekalian. Kali ini admin ingin membagikan penjelasan mengenai keharusan guru mengajar sesuai jurusan/prodi kuliah yang dimiliki, dalam arti ijazah S1/D4 harus linier dengan mata pelajaran yang diampu di sekolah. Seperti diketahui, sempat terjadi keresahan di kalangan rekan-rekan guru tentang regulasi ijazah harus sesuai dengan bidang yang diampu. Ada guru yang sudah mengajar puluhan tahun rela menempuh kuliah lagi untuk mengejar ijazah yang disebutnya “sesuai”. Ada pula mahasiswa yang khawatir, meski sudah mengambil jurusan pendidikan tapi khawatir tidak bisa mengajar di lembaga pendidikan yang diinginkan. Ada pula yang kuliah di PTAI takut tidak bisa menjadi guru di bawah naungan Kemdikbud, begitupun sebaliknya. Nah, permasalahan ini sebenarnya sudah terjawab saat Kemdikbud mengeluarkan daftar linieritas ijazah S1/D4 dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan beberapa waktu lalu. Diikuti oleh Kemenag yang juga merilis daftar serupa beberapa bulan kemudian. Dengan asumsi bahwa daftar tersebut dijadikan syarat memperoleh sertifikat pendidik menjadi guru profesional, maka daftar tersebut bisa menjadi acuan/pedoman dalam memutuskan apakah guru layak dan berhak mengajarkan mata pelajaran tertentu. Jadi, apakah ijazah harus linier dengan bidang studi yang diampu? Benar. Program studi yang anda ambil sewaktu kuliah harus sesuai dengan bidang yang anda ajarkan sekarang. Akan tetapi, tidak sesempit yang banyak dipahami saat ini. Banyak yang mengira kalau mengajar di SD harus PGSD, mengajar di MI harus PGMI, mengajar IPA harus Pendidikan IPA, dan seterusnya. Tidak demikian. Masih ada kelonggaran bahwa untuk mengajar satu bidang studi di sekolah, bisa berasal dari beberapa keahlian beberapa prodi pada ijazah S-1. Untuk melihat lebih lengkap daftar linieritas ijazah, silahkan menuju artikel di bawah Daftar Linieritas Kualifikasi S1/D4 dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan untuk guru di bawah naungan Kemdikbud dan Lineratias Ijazah S1/D4 dengan Program Studi PPG Kemenag bagi guru di bawah naungan Kemenag Mudah-mudahan hal ini menjadi akhir dari segala polemik tentang linieritas. Sebab harus diakui, dengan adanya keresahan ini sangat mempengaruhi tugas mengajar di kelas. Terlebih bagi guru senior, yang telah meluluskan puluhan sampai ratusan siswa, sangat disayangkan jika harus memikirkan ijazah yang dianggap tidak linier. Demikian artikel singkat yang bisa admin bagikan kali ini. Semoga bermanfaat dan mohon maaf jika ada kesalahan. Salam.

Ijazahyang linier untuk guru sd. Kini guru sertifikasi dapat mengajar sesuai dengan ijazah S1DIV yang dimiliki. Namun ada beberapa instansi PemkabPemkot yang menerima pendaftar dari lulusan S-1 PGMI. Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris 157 yang memiliki kualifikasi akademik SarjanaDiploma IV S-1D-IV PGSD atau PSIKOLOGI.
Sebagaimana yang telah rekan-rekan ketahui bahwa saya adalah seorang guru Madrasah Ibtidaiyah yang mendapat tugas sebagai Guru Kelas namun saya lulusan S1 Pendidikan Agama Islam PAI bukan S1 Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah PGMI. Alhamdulillah setahun yang lalu yakni tahun 2013 saya dipanggil untuk mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru PLPG tentu untuk memperoleh sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas karena tuntutan undang undang setiap Guru harus memiliki sertifikat pendidik. Sekali lagi Alhamdulillah saat ini Sertifikat Guru Profesional dalam bidang Guru Kelas hasil dari perjuangan melaksanakan PLPG telah saya dapatkan termasuk sudah memperoleh Nomor Registrasi Guru NRG. Berbicara mengenai Linieritas ijazah sudah lama saya mendengar bahwa Guru Kelas MI agar Ijazahnya linear maka harus berijazah atau lulusan PGMI, saya tidak tahu darimana sumber utama suara itu karena pada saat saya bertanya mengenai regulasi yang mengatur hal tersebut ternyata informasinya baru pada tataran katanya dan katanya tanpa ada yang menyebutkan regulasinya ataupun referensi sumber peraturanya. Beberapa waktu yang lalu, saya diajak teman saya untuk kuliah lagi mengambil jurusan PGMI, sekali lagi katanya agar ijazah kita sebagai Guru Kelas MI linear dengan sertifikat pendidik sebagai Guru kelas karena kalau tidak linear maka katanya tidak akan dapat Tunjangan Profesi. Kuliah lagi bagi saya bukan hal yang berat karena pasti ada tambah ilmu yang didapat, yang agak saya anggap berat adalah biayanya, waktunya, ditambah lagi tugas-tugasnya, hehehe, ... Sebenarnya bagaimana status linearitas ijazah saya? Jawaban dari pertanyaan diatas harus sudah saya temukan sebelum saya memutuskan untuk menolak ataupun menerima ajakan teman saya untuk kuliah lagi. Untuk itu saya coba cari informasi se-valid mungkin tentang Linieritas Ijasah S1 Guru SD/MI ini. Dari hasil pencarian tersebut saya menemukkan file seperti yang dapat rekan-rekan baca dibawah ini Untuk lebih jelasnya mengenai file diatas silahkan unduh DISINI Dari file diatas saya coba menyimpulkan bahwa sebagai Guru Kelas MI dengan Ijazah PAI saya menganggap ijazah saya sudah linear karena jelas diatas di sebutkan bahwa Ijazah SD/MI dimungkinkan berlatar belakang SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi. Untuk itu Guru SD/MI yang tidak berlatar belakang pendidikan SD/MI atau psikologi tetapi yang bersangkutan lulusan dari LPTK, maka ijazahnya linear. Bagaimana menurut pendapat rekan-rekan semua?
Linieryang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru/pendidik. Selain bagi guru/pendidik, ini berlaku juga untuk guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah maupun Pengawas.
– Mata pelajaran yang linear dengan bidang sertifikasi tahun 2023 serta kode linearitas dengan bidang study sertifikasi. Sahabat pendidik dimanapun berada, pada kesempatan kali ini saya akan memberikan informasi seputar kode mata pelajaran sertifikasi dengan kode yang linear dengan bidang study sertifikasi. Dari tahun ke tahun jumlah guru yang mendapatkan bantuan tunjangan sertifikasi terus bertambah, namun untuk bisa mendapatkan bantuan sertifikasi tersebut tidak lah mudah melainkan ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk bisa mendapatkan tunjangan tersebut. Jika pada tahun-tahun sebelumnya untuk guru yang akan mendapatkan tunjangan sertifikasi harus melalui jalur PLPG maka saat ini jalur Pendidikan tersebut sudah tidak lagi digunakan melainkan untuk guru yang akan mendapatkan tunjangan sertifikasi maka harus melalui tahapan PPG atau Pendidikan profesi guru. Pelakasanaan PPG dilakukan di masing-masing Lembaga perguruan tinggi yang telah di tentukan jadi guru harus melakukan pendaftaran dan seleksi untuk bisa mengikuti program PPG tersebut. Apabila nantinya guru telah di nyatakan lulus dalam Pendidikan PPG makai a bisa mendapatkan tunjangan profesi guru dengan catatan harus memenuhi syarat beban mengajar sebanyak 24 jam perminggunya dan juga wajib harus linear dengan bidang study yang diampunya. Sahabat pendidik yang berbahagia, apabila anda sudah merasakan yang Namanya tunjangan sertifikasi maka hendaknya andapun harus bisa memahami kode mata pelaajaran yang linear dengan sertifikasi anda sehingga anda memiliki bekal pengetahuan jika sewaktu-waktu anda ditanyakan seputar kode mata pelajaran sertifikasi anda. Diluar sana banyak juga guru yang mempertanyakan tentang jenis-jenis mata pelajaran yang linear dengan mata pelajaran lainnya agar bisa mendapatkan bantuan sertifikasi guru. Jika mengacu pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 46 tahun 2016 tentang penataan linieritas guru bersertifikat pendidik maka disitu kita bisa melihat rincian lengkap seputar lineartas mata pelajaran dengan kode mapel lainnya yang bisa di perhitungkan sebagai jam sertifikasi yang linear. Namun saat ini kode linieritas sudah dilakukan perubahan sehingga perlu untuk di ketahui oleh para guru. Pada postingan ini saya akan membagikan file penting yang harus anda pahami tentang kode dan linearitas sertifikasi. Apabila anda telah memahami kode mata pelajaran sertifikasi anda dan juga memahami akan lineritas kode mapel sertifikasi yang bisa sinkron dengan kode mapel lainnya maka anda akan mudah untuk menentukan apakan mata pelajaran yang satu bisa di ajarkan oleh guru lainnya yang memiliki kode sertifikasi yang berbeda. Sebagai contoh disini saya ingin mencontohkan bahwa pada permendikbud nomor 16 tahun 2019 telah di jelaskan bahwa Guru yang memiliki sertifikat dengan kode 097 untuk mata pelajaran IPA terpadu di jenjang SMP dapat mengajar mata pelajaran Prakarya, jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan oleh guru IPA. Artinya bahwa jika ada seorang guru IPA di jenjang SMP yang memiliki jumlah rombel yang masih sedikit dan jumlah mengajar IPA masih kurang untuk memenuhi beban mengajar sertifikasinya maka ia bisa mengajarkan mata pelajaran prakarya agar bisa mencukupi beban mengajar sertifikasinya hingga 24 jam perminggu, dan itu dapat dikatakan linear artinya bahwa ketika nantinya data beban mengajar guru tersebut di cek di laman info GTK maka data beban mengajarnya akan valid meskipun mengajar di 2 mata pelajaran yang berbeda namun memiliki kode sertifikasi yang linear. Oleh sebab itulah sebagai guru yang sudh bersertifikasi maka kita harus bisa memahami kode sertifikasi mata pelajaran yang sesuai dengan yang kita ampu serta juga memahami akan linearitas mata pelajaran sertifikasi sehingga kita bisa mengetahui mata pelajaran apa saya yang bisa di ajarkan oleh 1 guru untuk bisa mencapai beban mengajar 24 jam perminggunya sehingga dapat terhitung di jam beban mengajar sertifikasi. Lantas apakah mata pelajaran seni budaya linear dengan mata pelajaran prakarya dan apakah guru sertifikasi seni budaya jika mengajar juga mata pelajaran prakarya akan di perhitungkan sebagai jam mengajar yang linear pada kode sertifikasi ??? Nah untuk menjawab pertanyaan diatas, maka anda bisa mengunduh kode bidang study sertifikasi serta aturan tentang linearitas mata pelajaran sertifikasi yang akan admin bagikan pada postingan ini. Disana anda akan mengetahui kode mata pelajaran apa saja yang bisa dikatakan linear dengan mata pelajaran lainnya serta bisa di perhitungkan jam mangajarnya bagi guru sertifikasi. Pada postingan ini saya akan membagikan file yang membantu anda dalam memahami tentang kode linear sertifikasi yang mana Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru serta tentang penataan linieritas guru bersertifikat pendidik versi terbaru. Baiklah berikut ini file tentang linieritas / kesesuaian antara PPG berdasarkan bidang studi pada ijasah S-1/D-IV Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi Sertifikasi jenjang SD,SMP,SMA dan SMK DISINICara Cek Linieritas PPG Dalam Jabatan dan Prajabatan DISINIPermendikbud Nomor 16 tahun 2019 tentang penataan linieritas guru bersertifikat pendidik DISINI Lihat juga Linieritas Ijazah dan Sertifikat Pendidik Untuk PPPKDaftar Gaji PPPK Terbaru Silahkan anda memahami seluruh isi dari kedua file tersebut dan semoga dengan anda memahaminya maka anda bisa mengetahui tentang kode lineritas mata pelajaran pada sertifikasi sehingga ketika anda kekuarangan jam mengajar di sekolah maka anda bisa mendapatkan solusinya. Sekian dan Terimakasih, Semoga Bermanfaat !!! Diperaturan tekrahir, Ijazah PLB bisa untuk mendaftar prodi Guru Kelas TK, Guru Kelas SD, dan Guru SLB. Budhy says: 11/04/2021 at 5:31 am @Yuli: tatap muka penuh. PPG Prajabatan adalah untuk yang belum menjadi guru. Reply. Noval says: 27/11/2019 at 10:48 pm Setelah terbit sertifikat tentunya anda harus jadi Guru Kelas SD agar linier - Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV Dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan. Selamat datang di Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan program studi PPG Dalam simak selengkapnya Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan di bawah iniA. Guru Mata Pelajaran Umum di TK/SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK dan SLB untuk guru yang linear dan serumpun Guru Mata Pelajaran Kejuruan Produktif di SMK/MAK untuk guru yang linear dan serumpun yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 30 Desember 2015. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Guru Mata Pelajaran Keterampilan Pilihan di SMPLB/SMALB untuk guru yang linear dan serumpun yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Kompetensi Inti-Kompetensi Dasar dan Pedoman ImplementasiKurikulum 2013 Pendidikan informasi yang dapat admin bagikan terkait Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan. 3 Guru memilih bidang studi yang diikuti dalam PPG. ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4 yang dimiliki. Daftar linieritas dapat dilihat dalam SE Ditjen GTK Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022. 4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan prodi sesuai ijazah. 5. .